Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Seluruh Pengembang Diminta Serahkan Seluruh Data Perumahan. Ardhani : Paling Cepat 3 Bulan Dengan Melampirkan Siteplan.

Friday, March 13, 2020 | March 13, 2020 WIB Last Updated 2020-03-13T17:54:48Z

LENSAPUBLIKASI PEKANBARU. - Seluruh anggota Himpunan Pengembang Perumahan dan Pemukiman Indonesia ( Himperra ) diminta untuk menyerahkan seluruh data perumahan yang pembangunannya berada dalam wilayah kota Pekanbaru.

Data-data tersebut diserahkan paling cepat 3 bulan dengan melampirkan siteplan perumahan setelah masa pemeliharaan oleh pengembang kepada pemerintah kota Pekanbaru.

"Semua data data tersebut sudah ada formatnya dan ditentukan oleh pihak Perkim. Semakin cepat diserahkan semakin baik bagi pengembang," ujar Kepala Dinas Perkim Riau H. Ardhani pada acara Coffee Morning di salah satu kedai kopi di Jalan Arengka 1 Pekanbaru, Kamis (12/03/2020).

Ardhani menegaskan bahwa serah terima pelepasan hak berupa Sarana, Prasarana, dan Utilitas perumahan dari pihak Pengembang ke Pemerintah kota Pekanbaru tidak dikenakan biaya. " Semua kita gratiskan," ujar Ardhani.

Sementara terkait tata cara serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari pengembang ke Pemerintah Kota Pekanbaru, jelas  Ardhani, berhubungan dengan mekanisme Pelepasan Hak dari Pengembang kepada Pemko yang di  persentasekan 30% dari total lahan 1 hektar (ha) dituang dalam akta notaris yang kemudian melakukakan beberapa tahapan. Salah satunya Berita Acara Pelepasan/Peralihan Hak yang kemudian Prasarana, Sarana dan utilitas itu menjadi hak Pemko.

"Perwako no 188 tahun 2019 ini dilaksanakan di tahun 2020. Dasarnya adalah Kemendagri no. 09 tahun 2009 tentang Penyerahan PSU ke pemerintah daerah,"jelas Ardhani.

Ardhani menyampaikan ruang lingkup penyerahan PSU  antara lain PSU perumahan yang sudah selesai dibangun pengembang wajib di serahkan ke pemerintah daerah dengan lama waktu penyerahan 1 tahun setelah masa pemeliharaan sesuai dengan Siteplan dan IMB yang telah disetujui. Penyerahan dengan luasan lahan kurang dari 3 hektar (ha) dilakukan sekaligus dan luasan lahan lebih dari 3 ha dilakukan secara bertahap.

"Prasarana yang diserahkan berupa  jalan, saluran air limbah, jaringan air bersih, air hujan, drainase dan pembuangan sampah. Sarana yang diserahkan berupa tempat pembelanjaan/pertokoan, sarana umum, pendidikan, kesehatan, rekreasi, pemakaman, parkir dan ruang terbuka hijau. Utilitas yang diserahkan berupa jaringan listrik, jaringan air bersih dan jaringan telepon," beber Ardhani.(Re_98)
×
Berita Terbaru Update