LENSAPUBLIKASI, PEKANBARU. Tiim Reskrim Polsek Bukit raya mengamankan 3 tersangka pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 17 lembar.
Kapolsek Bukitraya yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Nanda, Jumat (13/3/2020), membenarkan adanya penangkapan itu.
Disebutkan, pengungkapan itu berawal ketika korban Jhon Andra, purnawirawan TNI AD menerima uang palsu dari tersangka YF alias Ef, seorang pembeli di warungnya di Komplek Peruman Korem, Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukitraya, Rabu lalu.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Bukitraya. Kapolsek Bukitraya Bainar SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Slamet SH melakukan penangkapan tersangka.
”Tersangka Ef langsung diamankan. Dari keterangan tersangka, uang palsu itu diperolehnya dari seseorang berinisal FA alias Midol, warga Siak Hulu, Kampar,” terangnya.
Polisi menyita uang palsu sebesar Rp.1,700.000 dari tersangka Ef. Sementara itu, dari penangkapan FA di rumahnya, pihak Unit Reskrim Polsek Bukitraya juga mengamankan tersangka lain, berinisial Sa alias Eri.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Ef, Jalan Purnama, Komplek Purnawa, Siak Hulu, disita barang bukti sebanyak 20 lembar pecahan @100.000.- dan pecahan @50.000 sebanak 5 lembar serta satu set peralatan alat yang diduga digunakan untuk pembuatan atau mencetak uang palsu.
barang bukti beserta 3 tersangka diamankan di Polsek Bukit raya guna penyelidikan lebih lanjut,”tutup p budhi. [Fauzi]