LENSAPUBLIKASI, TANJUNG BALAI. Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan1 tersangka kasus Narkoba jenis Shabu-shabu dengan inisial MIM di Jln. Dl Panjahitan Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Rasi Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira.SIK.MH, membenarkan bahwa tersangka MIM yang diamankan Satreskoba adalah seorang warga Link.19 Kel. Betung Kuala Kapuas Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sabtu malam (14/03/2020) Jam 17.00 Wib.
Berdasarkan hasil informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan D.I Panjaitan Kel.Muara Sentosa Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Selanjutnya Petugas Kanit I Satreskoba IPDA Lisbet Simatupang dan anggota melakukan penyelidikan yang di informasi masyarakat memang benar adanya seseorang laki laki yang mirip dengan tersangka MIM dan petugas kepolisian langsung menghampiri dan petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan menang tersangka kasus narkoba lagi nunggu pembeli dan ternyata pembeli adalah seorang Polisi yang sedang menyamar, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa narkoba langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai. 1bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,14 Gram. 1 kotak rokok merk sempurna.1 lembar tissue. 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BK 3612 QAV. 1 unit handphone merk Nokia warna biru.
"Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH petugas menyaru/menyamar sebagai pembeli narkotika jenis shabu (Undercover buy) dan setelah terjadi kesepakatan transaksi shabu gak panjang lebar lagi, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mana saat tersangka MIM sedang duduk di atas sepeda motor merk honda vario warna hitam BK 3612 QAV dan dari genggaman tangan sebelah kanan tersangka petugas menemukan1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.
Kemudian petugas menginterogasi dan tersangka MIM telah mengakuinya bahwa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan selanjutnya barang bukti dan tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RH)