LENSAPUBLIKASI, SERANG. Direktur Lalulintas Polda Banten Kombes Pol Wibowo memberikan informasi kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten, tentang penerbitan SIM baru, ditengah pandemik Covid-19 saat ini.
"Ditengah pandemik Covid-19. Kami tidak Proses SIM baru," kata Kombes Pol Wibowo, kepada awak media, Kamis (19/03/2020).
Menurutnya, hal terkait informasi tersebut dari arahan dan petunjuk Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Istiono M.H, menyampaikan, dispensasi perpanjangan SIM ditengah pandemik Covid-19. Tidak proses SIM baru.
Wibowo menjelaskan, arahan Kakorlantas Polri, habis masa berlaku SIM dari tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020 dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret 2020. Kemudian, khusus orang dalam pengawasan (ODP) atau suspect dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat (dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit).
"Untuk pelayanan SIM dan STNK masih bisa secara online dan datang ke kantor Kepolisian, masing-masing Samsat dan Satpas SIM sudah menerapkan SOP untuk mencegah Covid-19," terang Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dijelaskan Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo.[red]