LENSAPUBLIKASI, SERANG. Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil meringkus DS (26) Tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, di Jalan Raya Serang-Jakarta Km.09 Bumijaya Kec.Ciruas Kab.Serang. Sabtu (8/2/2020)
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan S.I.K kepada awak media menjelaskan bahwa benar personel Satresnarkoba Polres Serang telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/43/II/2020/SPKT, Tanggal 8 Februari 2020.
"Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap seorang Tersangka DS (26) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu" Katanya.
Lanjut Indra menyampaikan ketika tim Satresnarkoba Polres Serang melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 1,03 gram, yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan pada saat tersangka di tangkap.
"Kami masih kembangkan proses penyelidikannya, terkait perolehan Narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka" Jelas Indra
Sementara ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa Atas perbuatan DS (26) yang merupakan warga Kasemen Kota Serang akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut," Ujarnya
Terakhir Edy menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.