LENSAPUBLIKASI, BENGKALIS. Telah dilakukan Pengungkapan Tindak Pidana Kebakaran Lahan dan Hutan di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kec. Rupat Sabtu 11 Jan 2020 sekira jam pukul 14.00 Wib dengan inisial Pemilik Lahan (HR) Luas Lahan Terbakar Lebih kurang 4,5 Ha, ada pun Barang Bukti 3 (tiga) buah pohon bibit sawit.
kegiatan Sat Reskrim Polres Bengkalis, kegiatan gabungan penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK dengan backup Kasat Polair Bengkalis Akp Rahmad Hidayat,SIK bersama Kanit Tipidter Iptu Gunawan,SH, Kanit Res Rupat Ipda Zulkifli, Kanitres Ruput Mulyadi srta anggota, pada hari Sabtu 8 Febuari 2020 sekira pukul 15.00 Wib s/d Selesai melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kec. Rupat Kab. Bengkalis.
Pada sekitar tahun 2019 oleh HR ada memiliki lahan seluas 4,5 Ha di Tkp diatas.
Lahan tersebut dikelola oleh HR dengan memperkerjakan Muhammad Soheb, Fauzan dan Lasiran.
Pekerjaan tersebut adalah pembersihan lahan dengan merancun rumput semak selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit.
Ditahun 2019 tersebut juga, sebelum Muhammad Soheb dan Fauzan bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit, dilahan tersebut sudah pernah terbakar.
Hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan HR masuk dalam Kawasan HPT, sementara utk melakukan kegiatan perkebunan sawit HR tdk memiliki izin perkebunan dari menteri.
Hasil pemeriksaan Ahli Kebakaran Hutan, didapati jejas dan awal penyebaran api berasal dari lahan perkebunan HR.
Hal tersebut dari penjelasan Ahli Kebakaran Hutan, bahwa pd tahun 2018 dan 2019 pernah terbakar yg diketahui adanya pohon kelapa sawit yg berumur 2 tahun yg tumbuhnya tidak bagus, serta adanya penanaman bibit kelapa sawit baru. Hal ini sesuai dengan keterangan Saksi Muhammad Soheb.
Dari keterangan HR menerangkan benar pd tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya yang sudah ditanami sawit namun terbakar, akhirnya dibiarkan saja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap HR sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kec. Rupat Kab. Bengkalis, tegas Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK [sht]