Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Press Release Pengungkapan Kasus Penyelundunpan Narkoba dari Malaysia

Sunday, February 9, 2020 | February 09, 2020 WIB Last Updated 2020-03-02T03:10:39Z

LENSAPUBLIKASI, PEKANBARU. Berawal dari informasi masyarakat di sekitar pantai kota Dumai yang berada di pelabuhan rakyat bahwa adanya kegiatan keluar masuk speed boat yang mencurigakan, maka dilakukan pendalaman oleh personil Tim tiger, dan setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim yang dipimpin langsung oleh direktur reserse narkoba Polda Riau berangkat untuk melaksanakan penyelidikan yang lebih intensif semenjak 10 hari yang lalu ke daerah pantai kota dumai.

Tepatnya pada  hari rabu tanggal 5 Februari 2020 pada pagi hari. Tim mendapatkan info yang lebih spesifik tentang kendaraan laut yang digunakan sehingga melakukan pengintaian di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar Kecamatan sungai sembilan kota Dumai.

Pada hari rabu itu juga di sore hari sekitar jam 16.40 wib, ditemukanlah speed boat yang di curigai berwarna biru serta langsung mengamankan 2 orang yang disangka sebagai transporter laut berinisial MA umur 31 tahun, pekerjaan nelayan dan berinisial AB umur 25 tahun pekerjaan swsata.



Setelah dilaksanakan introgasi cepat terhadap ke 2 orang tersebut, maka diketahuilah yang bersangkutan membawa narkoba jenis shabu yang disimpan dalam body speed boat secara permanen.

Setelah dilakukan pembongkaran secara paksa terhadap speed boat, maka ditemukanlah 2 bungkusan besar yang masing-masing 21 kg dan 14 kg narkotika jenis shabu. sehingga totalnya adalah 35 bungkus besar ( 35 Kg shabu ) dan 36 botol cairan Vape yang berada dalam satu kemasan

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka MA dan AB, diketahilah bahwa asal narkotika itu berasal dari negara Malaysia.

Proses pengirimannya dikendalikan oleh tersangka berinisial S (DPO) yang menawarkan kepada Tersangka MA bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa narkoba jenis shabu yang pembayarannya di sepakati upah Rp.5.000.000,- per paketnya. 

Setelah terjadi kesepakatan maka tsk S melaksanakan koordinasi dengan  penyedia barang yang berada di Malaysia ( tidak diketahui ) untuk pengiriman narkoba ke Indonesia.

Teknis pelaksanaannya tsk S menghubungi tsk MA untuk menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam ke tepi pantai yang nantinya dijadikan sebagai sandi untuk ketemu dengan BCL orang Malaysia.

Disaat speed boat yang berisikan narkoba jenis shabu yang dibawa oleh 2 orang Warga negara Malaysia yang tidak dikenal dari malaysia tujuan pantai tanjung medang teluk Rhu pulau rupat sudah bertemu dengan tsk MA mana WN malaysia akan menanyakan mana cincin ??.



Setelah di perlihatkan cincin yang dimaksud oleh tsk MA baru speed boat diserahkan kepada tsk MA untuk dibawa ke kota Dumai, ( tujuan adalah agar tidak salah orang untuk menyerahkan speed boat ini). 

Kemudian tersangka MA dan AB mengambil alih speed boat tersebut untuk dibawa ke pelabuhan 9 kota Dumai. sedangkan BCL Warga negara Malaysia kembali ke Malaysia menggunakan speed boat lain yang sudah di sediakan Mr S.

Pembayaran dijanjikan setelah menyerahkan Narkoba jenis shabu terhadap becak darat (BCD) yang sudah menunggu di pelabuhan Rakyat kecamatan sungai sembilan kota Dumai.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah  pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat 920 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun. dab paling lama 20 tahun.

Barang bukti :
35 bungkus besar narkoba jenis shabu bruto 35 kg
36 botol liquid cair
1 unit speed boat
Uang sebanyak Rp.5.000.000

Tangkapan ini adalah kasus ke 215 dari 215 kasus yang ditangani jajaran Polresta serta direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan ini adalah kasus narkoba jenis shabu yang ke 188 dari 188 kasus.total tersangka yang berhasil di tahan adalah sebanyak 305 orang, Polda Riau dan jajarannya sejak 1 januari 2020 sampai 8 Februari 2020 telah menyita 98.21 Kg Shabu, ektasi 601 butir, Ganja 5.48 Kg, dan Happy five 9.804 butir. ( okta/fauzi0


×
Berita Terbaru Update