LENSAPUBLIKASI, SUNGAI PENUH. Tanah kepemilikan satu nenek moyang desa kampung dalam dusun air sesat RT 03 kecamatan hamparan rawang kota sungai penuh saat ini sedang dalam sengketa. Pasalnya pihak penggugat Zaipan S.pd. mengklem tanah tersebut kepemilikan pihak penggugat. Namun dari pihak tergugat tidak terima atas keputusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat.
Adapun tanah yang sebelumnya kepemilikan 1 nenek moyang tersebut yang memiliki surat ranji dari nenek moyang terdahulu yang tidak boleh dijual belikan. Dari pihak penggugat Zaipan S.pd.yang tidak ada dalam ranji tersebut serta merta mengklem hak milik yang memenangkan dalam pengadilan.
Ninik mamak pihak pengguggat pemilik tanah 1 nenek moyang Jasral Khatib Dpt angkat bicara. " kami tidak terima atas eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan yang memenangkan pihak penggugat Zaipan S.pd. sebelah pihak. Atas dasar apa pihak pengadilan memenangkan pihak penggugat?
Tanah ini sudah turun temurun dari nenek moyang kami diberikan untuk anak cucu menurut ranji keluarga. Pihak pengguggat Zaipan S.pd. pada saat itu hanya hak pakai. Ungkap ninik mamak.
Lebih lanjut ninik mamak menambahkan. " berawalnya timbul sengketa penggugat Zaipan S.pd mengklem tanah yang saat ini ditanami padi milik dia, pada tahun 1995 pihak penggugat membangun pondasi rumah, namun dari kami tidak mengizinkan karena tidak ada hak dia untuk bisa membangun ditanah tersebut.
Pada tahun 2016 kembali pihak penggugat kembali membangun ditempat semula yang sudah 50% bangunannya. Namun kami kembali melarang. Merasa bersalah pihak penggugat mendatangi saya selaku ninik mamak meminta maaf dengan membawa syarat sebagai permohonan maaf.
Namun persoalan tersebut ternyata tidak terhenti disitu tau tau pihak penggugat zaipan S.pd melakukan perlawanan ingin memiliki sawah yang yang berada didepan rumah yang akan dibangun. Sampai kepengadilan. Yang saya tidak terima kenapa pihak pengadilan memenangkan pihak penggugat. Yang anehnya lagi kenapa hanya sawah saja yang dimenangkan semenatara tanah yang akan dibangun rumah oleh pihak penggugat tidak disertakan. Pada hal tanah yang akan dibangun rumah tersebut pangkal dari tanah yang disengketakan sekarang pungkas ninik mamak pemilik tanah 1 nenek moyang.
Disisi lain ketua KPK TIPIKOR yang saat itu berada dilokasi menyebutkan. " dari apa yang saya dengar juga bukti bukti yang ada dari pihak tergugat pemilik tanah 1 nenek moyang sudah turun temurun saya menilai pihak pengadilan sudah cacat hukum. Tanpa ada penjelasan memenangkan pihak penggugat Zaipan S.pd yang tidak ada hubungan dalam ranji kepemilikan tanah tersebut.
Ini tanah pusaka tinggi bukan tanah negara juga bukan tanah adat harus dikaji ulang kembali dalam memenangkan penggugat. Tegakkan keadilan jangan jadi kan hukum tumbul tajam kebawah. Pungkas ketua DPD KPK TIPIKOR. ( fc)