PORTALBUANA.COM - TANGERANG. Jajaran Polsek Kresek Polresta Tangerang mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan di sekolah.
Pria berinisial DS (40), warga Jl. Untung Suropati Kp. Pabuaran Kel. Cimone Jaya Kec. Karawaci Kota Tangerang ini ditangkap pada Jumat (7/2/2020) oleh jajaran Reskrim Polsek Kresek di Balaraja, Tangerang.
Kapolsek Kresek AKP Suyana membenarkan penangkapan tersangka penipuan tersebut. Hal ini berdasarkan laporan seorang guru ke Polsek Kresek dengan No.LP/114/K/II/2020/Sek. Kresek.
Adapun kronologis kejadian sebagaimana dijelaskan Kapolsek, tersangka DS datang ke SMA Al Falah Kresek Tangerang pada Senin (20/1/2020) sekitar pukul 09.00 Wib. Tersangka ini minta ijin kepada kepala sekolah untuk memberikan materi sosialisasi hitung cepat matematika.
Sesampai di ruang kelas, pelaku tidak hanya memberikan sosialisasi, tapi sekaligus menawarkan buku hitung cepat matematika kepada siswa dengan harga Rp70 ribu dan CD pelajaran seharga Rp50 ribu.
"Tersangka menjanjikan bahwa dalam waktu tiga hari, buku yang dipesan atau telah dibayarkan akan diberikan kepada siswa. Tapi setelah sebagian besar pembayaran lunas pelaku tidak dapat dihubungi," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda Slamet Riyadi.
DS memberi alasan bahwa dirinya mengalami kecelakaan. Namun hal itu ternyata tidak benar. Sebab, belakangan diketahui siswa bahwa gambar yang dishare tersangka untuk menunjukkan dirinya mengalami kecelakaan ternyata ditemukan di internet.
Atas kejadian itu, para siswa mengalami kerugian sejumlah Rp8.210.000,- dan melaporkannya ke Polsek Kresek.
Lalu, pihak SMA Al Falah menyebarkan informasi tentang adanya oknum penipu yang beroperasi di sekolah. Mendapat info tersebut, SMA Mandiri Balaraja memberitahu kepada pihak SMA Al Falah bahwa oknum DS yang dimaksud sedang melakukan sosialisasi di SMA Mandiri, pada Jumat (7/2/2020).
Mendapat info itu, pihak SMA Al Falah langsung ke SMA Mandiri dan bertemu DS untuk minta penjelasan. Tapi, karena jawabannya berbelit-belit, pihak sekolah mengajak DS ke Polsek Balaraja yang kemudian pelaku dijemput personel Reskrim Polsek Kresek guna pengusutan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan, yakni satu buku teknik hitung cepat matematika, satu buku permohonan perencanaan kegiatan sosialisasi dan presentasi mata pelajaran matematika dan satu bendel buku catatan siswa yang telah melakukan pembayaran/pelunasan buku dan CD.
"Tersangka dididuga telah melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Kapolsek.