LENSAPUBLIKASI, TANJAB BARAT. Kanwil kemenkumham provinsi Jambi bungkam pasca terseret oknum pegawai lapas kelas IIB kualatungkal dalam jaringan narkoba internasional.
Kejadian bruntun yang menyeret nama lapas sepanjang Januari dan Pebruari 2020 bahkan sempat menjadi perhatian Ombudsman RI perwakilan Jambi belum mendapat respon serius dari pihak kanwil kemenkumham Jambi.
Sebelumnya tersangka FH yang telah di amankan tim resnarkoba polres Tanjab Barat pada (27/1) sekira pukul sebelas malam di kediamannya wilayah tungkal ulu dengan barang bukti 17 paket sabu dengan berat 1 kilo gram bruto serta 50 butir ekstasi dan uang dua juta rupiah.
Selain berupa barang bukti tersangka FH juga mengakui jika barang haram narkoba di dapat dari jaringan lapas kelas IIB kualatungkal. Diterangkan dalam pres rilis pada selsa (4/2) oleh kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro.
Tak butuh waktu lama pada selasa pagi (18/2) tim polda Jambi kembali mengamankan RT yang merupakan pegawai lapas aktif dengan barang bukti sebanyak 511 gram dan ekstasi 150 butir. Sebagai mana yang dikutif dalam pres rilis polda Jambi.
Sementara itu kanwil kemenkumham Jambi Agus Nugroho Yusuf saat dikonfirmasi melalui bidang humas Amat tidak memberikan klarifikasi terkait dua kejadian bruntun yang memyeret lapas kelas IIB kualatungkal.
Disingung soal keterkaitan kedua penangkapan narkoba yang melibatkan lapas kualatungkal, "siap pak, sedang saya dalami dan saya sedang kordinasi dengan internal kami dan instansi terkait lainnya, " Kata bidang humas kemenkumham.
Terpisah KPLP lapas kelas IIB kualatungkal Buhori saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp membenarkan jika tersangka RT adalah pegawai lapas kualatungkal. "Iya benar ada nya, " Jawabnya singkat. (a.fidal)