LENSAPUBLIKASI, KUALA TUNGKAL. kantor DPRD Tanjung Jabung Barat tiba - tiba di datangi ratusan warga dari Teluk nilau kecamatan pengabuan (10/02)
Tuntutan warga Teluk nilau tidak lain adalah masalah tapal batas antara kecamatan tebing tinggi dengan kecamatan pengabuan, dan kembalikan tanah adat warga kecamatan pengabuan yang di serobot oleh PT WKS dan PT TML yg luas lahan sekitar 1913 Ha berdasarkan perda nomor 8 tahun 2008, segera laksanakan audit pajak lahan yang selama 18 tahun ini di caplok oleh PT WKS dan PT TML.
Kasus ini berawal juga hadirnya kekomendasi bupati Tanjung Jabung Barat no 522/399/Dinhut/2003 tanggal 28 februari izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHKHT), PT WKS yang berada di areal desa dengan beberapa oknum yang bukan warga Teluk nilau, sejak itu masyarakat dan kelompok tani tidak lagi dapat menggunakan kawasan hutan untuk melakukan aktifitas ekonomi.
Saya baru saja menerima surat dari kepolisian " kata sufrayogi saiful dari komisi II saat menemui pendemo, tebusan surat itu untuk kapolres Tanjung Jabung Barat, tidak ada tebusan untuk DPRD, seharusnya kawan2 buat tebusan untuk DPRD jadi kami (DPRD) bisa panggil dari pihak PT WKS dan PT TML untuk duduk bersama tentang masalah ini"kata yogi
Dari DPRD pendemo langsung meluncur ke kantor bupati untuk menemui bupati. (a.fidal)