LENSAPUBLIKASI, PEKANBARU. Kamis, 13/02/2020, SAFRIL, SH. MH, Kanit I Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Selaku Penyidik bersama AIPDA JONIARTO GULTOM.SH, BRIPKA MASDEDI PUTRA. SH, BRIPKA ZAMASARI, Melakukan pemusnahan benda sitaan atau barang bukti Narkotika jenis shabu pada jam 13.00 Siang tadi.
Pelaksanaan pemusnahan benda sitaan atau barang bukti ini sesuai dengan surat keputusan sebagai berikut :
1. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejari Pekanbaru Nomor : B/ 42 / L4.10 / Enz.1 / 02 / 2020, tanggal 05 Februari 2020, telah memberi persetujuan atas tindakan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka MUHAMMAD NANDA SAPUTRA Alias NANDA Bin JUMINGAN yakni Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 525 (lima ratus dua puluh lima) gram yang telah dibungkus dan disegel oleh Kantor Pegadaian Cab. Pekanbaru.-
2. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejari Pekanbaru Nomor : B/ 32 / L.4.10 / Enz.1 / 02 / 2020, tanggal 05 Februari 2020, telah memberi persetujuan atas tindakan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka SOFINALDI Alias AJO Bin JALIDIS yakni Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 18,4 (delapan belas koma empat) gram yang telah dibungkus dan disegel oleh Kantor Pegadaian Cab. Pekanbaru.-
3. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejari Pekanbaru Nomor : B/ 13/ L.4.10 / Enz.1 / 01 / 2020, tanggal 22 Januari 2020, telah memberi persetujuan atas tindakan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka DEKY PURWANTO Alias DEKY Alias DIKI Bin SARMAN yakni Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 971,41 (sembilan ratus tujuh puluh satu koma empat puluh satu) gram yang telah dibungkus dan disegel oleh Kantor Pegadaian Cab. Pekanbaru.
4. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejari Bengkalis Nomor : B - 129 / N.4.14.3 I Euh.1 / 01 / 2020, tanggal 17 Januari 2020, telah memberi persetujuan atas tindakan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka DEKY PURWANTO Alias DEKY Alias DIKI Bin SARMAN yakni Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 12,9 (dua belas koma sembilan) gram yang telah dibungkus dan disegel oleh Kantor Pegadaian Cab. Pekanbaru.
5. Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : B - 128 / N.4.14.3 / Euh.1/01 /2020, tanggal 17 Januari 2020, telah memberi persetujuan atas tindakan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka ARYADI Alias DEDEK Bin KARNO yakni Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 22,67 (dua puluh dua koma enam puluh tujuh) gram yang telah dibungkus dan disegel oleh Kantor Pegadaian Cab. Pekanbaru.-
6. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejari Bengkalis Nomor : B - 129 / N.4.14.3 / Euh. 1 / 01 / 2020, tanggal 17 Januari 2020, telah memberi persetujuan atas tindakan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka KHUSAINI Alias KUSAI Bin ZAHARI yakni Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 976,89 (sembilan ratus tujuh puluh enam koma delapan puluh sembilan) gram yang telah dibungkus dan disegel oleh Kantor Pegadaian Cab. Pekanbaru.-
7. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejari Bengkalis Nomor : B- 129 / N.4.14.3 / Euh.1 / 01 / 2020, tanggal 17 Januari 2020, telah memberi persetujuan atas tindakan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka SUPANI Alias PANI Bin SYUKUR yakni Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 933,55 (sembilan ratus tiga puluh tiga koma lima puluh lima) gram yang telah dibungkus dan disegel oleh Kantor Pegadaian Cab. Pekanbaru.-
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik dari Kantor Polresta Pekanbaru menyatakan bahwa barang - barang bukti tersebut bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan. [rls/okta]