LENSAPUBLIKASI, SUNGAI PENUH. Terkait sengketa sawah desa kampung dalam dusun air sesat kecamatan hamparan rawang kota sungai penuh dari pengadilan telah memenangkan pihak penggugat Zaipan juga telah melakukan eksekusi sawah tersebut rabu 13/02/2020, pihak tergugat merasa kurang puas atas putusan pengadilan kembali mendatangi kantor pengadilan sungai penuh kamis 13/02/2020.
Adapun kedatangan pihak tergugat kekantor pengadilan untuk meminta penjelasan lebih jauh lagi atas memenangkan pihak penggugat dari sengketa sawah tersebut. Karena pihak tergugat merasa dalam keputusan pengadilan hanya sebelah pihak.
Delfi sebagai perwakilan dari pihak tergugat yang mendatangi kantor pengadilan menyebutkan" kami dari pihak tergugat tidak terima atas keputusan pengadilan yang telah memenangkan pihak penggugat. Karena sawah ini bukan milik pribadi maupun adat. Sawah ini kepunyaan pusaka tinggi dari nenek moyang kami yang tidak boleh diperjual belikan.
Adapun maksud dan tujuan kami mendatangi kantor pengadilan negeri sungai penuh kami tidak terima atas eksekusi yang telah dilakukan kemaren kami juga tidak terima keputusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat kami meminta pihak pengedalian kejelesan atas dasar apa pihak penggugat bisa memenangkan sengketa sawah ini. "Ungkap delfi.
Lebih lanjut delfi menambahkan " kalau memang pihak pengadilan tetap memutuskan pihak penggugat memenangkan sengketa sawah ini, agar tidak ada konflik sosial kami meminta pihak penggugat juga lembaga kerapatan adat yang menanda tangani permasalahan sengketa sawah ini untuk bisa sama sama kita melakukan do'a dan sumpah dimasjid. Samassma kita mengucapkan sumpah dihadapan alim ulama dan kitah suci al Qur'an Hanya itu pinta kami.
Selesai pengucapan sumpah dan do'a silahkan ambil sawah ini kalau memang hak penggugat. Kami tidak akan melakukan perlawan. Hanya hukum allah yang bisa kami harapkan. Pungkas delfi selaku perwakilan pihak tergugat.
Dalam pertemuan pihak tergugat dengan pengadilan, ketua pengadilan negeri sungai penuh penyebutkan. " terkait sengketa sawah yang sudah dilakukan eksekusinya semua sudah ada aturan dan mekanisme. Kalau memang pihak tergugat tidak mau menerima silahkan lakukan gugatan secara adat(. Kami masih mengakui hukum adat
Kalau tidak ada titik terang dalam hukum adat silahkan masing masing pihak yang bersengketa mau mengajukan hukum pengadilan silahkan ajukan masyarakat tidak dilarang ajukan gugatan kepengadilan ungkap ketua pengadilan negeri sungai penuh. fc)