LENSAPUBLIKASI, MANDAU. -Telah dilakukan Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekitar pukul 17.50 Wib oleh Team Opsnal Polsek Mandau yang sudah mengantongi Identitas tersangka sebagai berikut.:
RA, 30 Tahun, Laki-laki, Tidak bekerja, Desa Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, Zu, 27 Tahun, Laki-laki, Tidak bekerja, Desa Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, Ro, 35 Tahun, Laki-laki, Tidak bekerja, Desa Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, Rk, 33 Tahun, Laki-laki, Tidak bekerja, Desa Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
PELAPOR
- Zf, Laki-laki, 29 tahun, Islam, Wiraswasta, Jl. Abdul Manan depan SMK Korpri, Desa Tambusai Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Pada hari Senin (10/02/2020) sekitar pukul 03.00 Wib di Jl. Abdul Manan depan SMK Korpri Desa Tambusai Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Terlapor yang tidak diketahui.
Kejadian tersebut diketahui pada saat Pelapor berada di Rokan Hulu dan mendapat telepon dari Tetangga Pelapor bernama MISBAH yang memberitahukan bahwa Rumah Pelapor yang sudah ditinggalkan selama 3 (tiga) hari telah dimasuki oleh Maling.
Mengetahui hal tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 Pelapor langsung pulang ke Kota Duri, dan setelah dicek ternyata telah hilang 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X441M, 1 (satu) unit mesin potong duduk merk Ryu Power Tools serie RC 0355-1, dan 1 (satu) unit Loudspeaker merk Ariska warna kuning emas, serta pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Atas perintah Kapolsek Mandau, Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan pada hari Rabu (12/02/2020) sekitar pukul 17.50 Wib Team Opsnal berhasil menangkap 2 (dua) orang atas nama (Ra) dan (Zu) yang diduga adalah Pelaku pencurian di rumah Korban dengan ditemukannya 1 (satu) Unit Laptop merek Asus milik korban yg akan dijualnya.
Berdasarkan temuan tersebut lalu dilakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit Speaker Aktif milik Korban yang keberadaannya diakui Tersangka di rumah (Rk) Kemudian Saudara (RK) berhasil ditangkap di rumah bersama 1 (satu) Unit Speaker yg sudah dibelinya dari Saudara. Zu seharga Rp. 400.000,-. Sedangkan mesin gerinda milik korban sudah dijual oleh Saudara. Ro dan masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya keempat Tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,untuk ke empat(4) pelaku Pencurian sebagaimana dalam rumusan pasal 363 KUHPidana tegas kapolsek Mandau (sht)