LENSAPUBLIKASI, SERANG. BP (21) warga Unyur Kecamatan Serang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten karena penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di pinggir jalan raya jakarta - serang desa kaserangan, kabupaten Serang, Minggu tanggal (09/02/2020) pukul 22.00 Wib
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan S.IK. kepada awak media, Senin (10/2/2020) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu Sesuai dengan laporan polisi Nomor. : LP-A/ 45 / II / 2020 /SPKT Polres Serang Tanggal 10 Februari 2020
"Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan seorang remaja yang berinisial BP (21) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu," Katanya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Surya, dan 1 (buah) Hp merk Xiaomi.
Sementara itu ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa Atas perbuatannya BP (21) akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan diharapkan peran aktif dari seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi untuk membantu polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi juga rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkotika,"ujarnya. (Bidhumas)