Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

IRT Gelapkan Uang Rp 20 Jt Ditangkap Polisi

Friday, February 21, 2020 | February 21, 2020 WIB Last Updated 2020-03-01T16:51:54Z

LENSAPUBLIKASI, PEKANBARU--Seorang ibu rumah tangga, S alias Mimi (55) ditangkap Polisi sektor Tenayan Raya, akibat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang ia lakukan kepada korbannya Sarini (52). 

Mimi melakukan penipuan atas penjualan sebidang tanah  yang terletak di Jalan Seroja ujung, Gang SMP kelurahan Pebatuan kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. 

"Kejadian nya pada tahun 2015 lalu. Korban membeli sebidang tanah kepada S. Dengan perjanjian surat selesai dan uang pembayaran pun lunas. Tapi DP sudah dikasih, surat tidak juga selesai sampai sekarang," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi, Jumat (21/2). 

Diceritakannya, kejadian berawal September 2015 lalu. S beserta temannya datang ke rumah korban untuk membuat kesepakatan transaksi sejumlah uang dalam pembelian sebidang tanah yang terletak di jalan Seroja Ujung gang SMP kelurahan Pebatuan, Tenayan Raya Pekanbaru.

Saat itu korban akan membeli tanah dari dari S sebesar Rp 30 juta. Saat itu juga korban menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai uang muka dengan kesepakatan kekurangan Rp 10 juta akan dibayarkan setelah 3 bulan saat selesai pengurusan surat-surat tanah.

Namun, hingga saat ini korban belum juga menerima surat-surat tanah yang dibeli melalui saudari S. Dan akhirnya korban melaporkan S kepada pihak kepolisian. 

"Dari hasil interogasi, uang nya dipakai untuk biaya sehari hari. Dia pakai untuk biaya hidup, sementara surat tak diurus," terang Hanafi. 

Selain pelaku, turut diamankan barang bukti satu lembar kuitansi tanda terima uang Rp 20 juta, satu lembar surat perjanjian jual beli tanah dan satu bendel fotokopi surat tanah bentuk SKRG atas nama Weni Harti.(pauzi) 
×
Berita Terbaru Update